Pengumuman! pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kota (Pemkot), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dimulai 26 Maret 2024.
Kepastian itu terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Kemendagri, Sekjen Kemendagri meminta pembayaran THR bisa dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Untuk mewujudkan itu, Kemendagri sudah memberi instruksi bagi Pemda untuk menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), bahkan Kemendagri juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang pemberian THR dan Gaji 13 bersumber dari APBD.
Ini nantinya mengatur secara rinci proses pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK di Pemprov, Pemkot, dan Pemkab.
Targetnya adalah agar dana THR paling cepat cair tanggal 26 Maret, dan pemerintah daerah diminta untuk tidak menghambat proses pembayaran, meskipun ada alasan tertentu seperti tengah sibuk dengan kegiatan lain.
Kemendagri juga memberikan izin kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengalihan anggaran guna memastikan pembayaran THR dapat dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Mohon segera dibayarkan, dibayarkan tanggal 26 jatuhnya, karena harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran,” kata Sekjen Kemendagri Suhajar Diantor.
Bahkan, Kemendagri juga menegaskan jangan ada potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan yang ada.
Hanya saja, jika belum bisa dibayarkan, dalam Surat Edaran Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang pemberian THR dan Gaji 13 bersumber dari APBD, pembayaran bisa dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, tapi itu jangan sampai terjadi.
Penting untuk dicatat bahwa komponen dasar pembayaran THR mencakup gaji pokok serta berbagai jenis tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Semua dana ini telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun 2024.
Besaran THR yang diterima oleh masing-masing pegawai dipengaruhi oleh gaji pokok sesuai dengan golongan masing-masing oleh PNS PPPK itu
Berikut ini adalah besaran gaji pokok untuk PNS dan PPPK di Pemprov, Pemkot, dan Pemkab, yang dikelompokkan berdasarkan golongan:
Gaji PPPK:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan PNS:
Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Besaran gaji itu akan menjadi gambaran untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK di Pemprov, Pemkab, dan Pemkot.