Pemerintah bakal membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 jelang Idul Fitri 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 14/2024.
Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 untuk sejumlah kelompok. Di antaranya adalah aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
“Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dikutip dari akun Instagram Kementerian PAN-RB @kemenpanrb, Sabtu (16/3/2024).
media masyarakat sulawesi Tengah